Close Menu
    Terba

    Wartawan PPU Torehkan Prestasi di Porwada Kaltim, Raih Tujuh Medali

    Mudyat Tinjau RSUD RAPB Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Bangkit dari Cedera, Ole Romeny Senang Kembali Bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wartawan PPU Torehkan Prestasi di Porwada Kaltim, Raih Tujuh Medali
    • Mudyat Tinjau RSUD RAPB Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan
    • Bangkit dari Cedera, Ole Romeny Senang Kembali Bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    • Ujian Fiskal di Daerah, Inovasi atau Krisis ?
    • Tonggak Baru RDMP Balikpapan Menuju Uji Coba Operasi, Flare HCC Resmi Menyala
    • Pemkab PPU Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah
    • Bupati PPU Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata Lewat Sarasehan Bersama Pokdarwis
    • Pastikan Investasi Energi Berjalan Sesuai Target, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tinjau Proyek RDMP Balikpapan
    • Cegah Banjir Ganggu Belajar, Disdikpora PPU Revitalisasi Gedung di SDN 025 Penajam
    • Setengah Abad Operasi Lapangan HCA, Wujud Keberhasilan PT Pertamina Hulu Mahakam Jaga Keberlanjutan Produksi Migas
    • PT Pertamina Hulu Mahakam Gelar Pembekalan Karier Industri Hulu Migas Bagi Siswa SMAN 1 Balikpapan
    • Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80
    • Dampingi Gubernur Kaltim Panen Padi di Waru, Bupati Mudyat Noor Bersyukur PPU Jadi Lumbung Pangan di Kaltim
    • Gubernur Kaltim Launching Logo dan Tagline City Branding PPU “Gerbang Nusantara”
    • Eks Bintang Manchester United, Juan Mata, Resmi Gabung Melbourne Victory
    • DPR Desak Pemerintah Pusat Longgarkan Kebijakan Efisiensi Dana Daerah Jelang Akhir Tahun
    • Bupati PPU Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
    • Tohar Hadiri Kampanye Keselamatan Penerbangan di Bandara Internasional Nusantara
    • Hargai Nilai Kemerdekaan Bagi Masa Depan Indonesia, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Kunjungi Veteran Pejuang Kemerdekaan
    • Pekerja dan Manajemen PT KPB Rapatkan Barisan, Kawal Uji Coba Awal Pengoperasian Kilang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    takamedia.id
    • Headline
    • Advetorial
    • Daerah
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Kutim
      • Kubar
      • Kukar
      • PPU
      • Paser
      • Bontang
      • Mahulu
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Opini
    takamedia.id

    Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Advertisement
    Demo
    Terkini

    Wartawan PPU Torehkan Prestasi di Porwada Kaltim, Raih Tujuh Medali

    Mudyat Tinjau RSUD RAPB Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Bangkit dari Cedera, Ole Romeny Senang Kembali Bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Ujian Fiskal di Daerah, Inovasi atau Krisis ?

    Trending Posts

    Maersk CEO Vincent Clerc Speaks to ‘Massive Impact’ of the Red Sea Situation

    Januari 20, 2021

    These Knee Braces Help With Arthritis Pain, Swelling, and Post-Surgery Recovery

    Januari 15, 2021

    How to Keep Your Pets Safe During the Solar Eclipse 2024

    Januari 15, 2021

    World Music Day 2023: What Is It and Why Do We Celebrate It?

    Januari 15, 2021

    Review: Why Boris Johnson is Not Expected to Join Campaign Trail in Final Weeks

    Januari 12, 2021
    Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube
    © 2025 Takamedia.id – Hak Cipta Dilindungi.
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.