TAKAMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan efisiensi transfer keuangan ke daerah, khususnya menjelang akhir tahun 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menghentikan kebijakan efisiensi tersebut, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Rifqi menekankan pentingnya peran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam menopang perekonomian di wilayah. Ia menyebut bahwa sebagian besar APBD daerah sangat bergantung pada alokasi anggaran dari pusat.
“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (16/9/2025).
Ia juga menyoroti munculnya sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah sebagai indikator adanya kegelisahan akibat tekanan fiskal. Untuk itu, Rifqi mengusulkan agar pemerintah pusat segera melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya pada caturwulan terakhir 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kestabilan ekonomi dan politik di tingkat daerah.
Di sisi lain, Rifqi mengakui bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan besaran transfer APBN ke daerah, karena hal itu menjadi ranah pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. Namun, DPR tetap berperan dalam fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan bahwa dana yang ditransfer tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan.
Rifqi berharap agar perumusan anggaran tahun berikutnya lebih mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas daerah.
“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa pagu anggaran Kemendagri untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun, meningkat signifikan dibanding pagu indikatif sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun. Penetapan itu tertuang dalam surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025. (Red)