PENAJAM – Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa kebakaran lahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia memilih tidak mencampuri proses penindakan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Penindakan ada. Saya tidak mau juga intervensi karena kalau penindakan itu kaitannya dengan hukum, nanti dengan Reskrim saja,” kata Tohar, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat ia ditanya terkait penindakan dalam penanganan kebakaran. Ia menyebut saat ini telah terdapat tiga orang yang menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan yang jalani proses hukum.
Tohar memandang penting adanya langkah yang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang akibat tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan.
Menurutnya, pemberian pemahaman mengenai sanksi diperlukan untuk menumbuhkan efek pencegahan, sehingga masyarakat tidak mengulangi tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.
“Bagi saudara kita yang ingin melakukan yang sama, itu berpikir dua kali,” katanya.
Meski mendorong ketegasan, Tohar mengingatkan bahwa tujuan utamanya adalah keselamatan warga, bukan semata-mata penghukuman.
“Tidak ingin kita mencelakai orang. Ini memerlukan kesadaran kolektif, bukan hanya siapa saja, kita sekarang terdampak,” tutupnya. (red)

