PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas digital sekaligus mendukung digitalisasi program perlindungan sosial.
Pelayanan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Kantor Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (29/10/2026). Kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial yang membutuhkan dukungan lintas perangkat daerah.
Dalam program ini, Disdukcapil bertugas memfasilitasi aktivasi IKD sebagai salah satu tahapan awal bagi masyarakat untuk mengakses portal perlindungan sosial milik Kementerian Sosial.
“Jadi, ini merupakan program nasional dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Diskominfo, dan kami dari Disdukcapil mendukung dari sisi sistemnya. IKD ini menjadi pintu masuk sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial dari Kemensos,” jelas Bachtiar.
Ia mengatakan, IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen identitas melalui telepon seluler. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat KTP elektronik dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital.
“Dulu KTP berbentuk kertas, kemudian menjadi KTP elektronik fisik, dan sekarang bertransformasi menjadi KTP digital di HP kita. Jadi, segala sesuatu sudah dalam genggaman,” ujarnya.
Selain memudahkan akses dokumen kependudukan, IKD juga mendukung pemanfaatan layanan administrasi secara daring. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif pelayanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Meski demikian, Bachtiar mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, terutama melalui telepon, pesan singkat, media sosial, maupun panggilan video yang meminta pemindaian wajah.
Ia menegaskan, proses aktivasi IKD harus dilakukan melalui pertemuan langsung dengan petugas resmi, bukan melalui komunikasi jarak jauh.
“Abaikan apa pun itu dalam bentuk telepon, kirim pesan, media sosial ataupun video call. Yang bersangkutan harus bertemu langsung dengan petugas atau datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tegasnya.
Imbauan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan data pribadi masyarakat. Pasalnya, modus penipuan digital dapat memanfaatkan proses pemindaian wajah untuk mengakses informasi pribadi hingga menimbulkan kerugian finansial.
Di sisi lain, pelayanan langsung di desa mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga Desa Api-Api, Dulfi, mengaku terbantu dengan kehadiran petugas karena masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan.
“Harapan kami ke depannya kegiatan ini untuk tahun berikutnya lebih sering. Lebih sering jemput bola, memudahkan masyarakat, apalagi buat kami yang di pelosok,” ungkapnya.
Pelayanan di Desa Api-Api merupakan bagian dari rangkaian percepatan aktivasi IKD yang sebelumnya dilaksanakan di Kelurahan Buluminung pada 27 Oktober, serta Kelurahan Pejala dan Kampung Baru pada 28 Oktober 2026.
Selanjutnya, Disdukcapil PPU menjadwalkan pelayanan aktivasi IKD bagi masyarakat di empat kelurahan Kecamatan Penajam, yakni Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit. Pelayanan berlangsung pada 2–5 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, di Kantor Disdukcapil PPU, Jalan Provinsi Km 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Melalui pelayanan jemput bola dan perluasan aktivasi IKD, Disdukcapil PPU berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan identitas kependudukan digital sekaligus mendukung kemudahan akses layanan publik dan perlindungan sosial. (hms)

