Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab
1. Prinsip
Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
2. Definisi
- Ralat/Koreksi: Pembetulan atas kesalahan tulis, data, fakta, atau informasi dalam produk jurnalistik (tulisan, foto, video, atau audio).
- Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi kesalahan informasi terkait dirinya atau pihak lain.
- Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
3. Isi Hak Koreksi
- Berisi sanggahan atau perbaikan data/fakta.
- Dapat diajukan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
4. Isi Hak Jawab
- Berisi sanggahan atau tanggapan dari pihak yang dirugikan.
- Diajukan secara langsung ke redaksi dengan tembusan ke Dewan Pers.
- Untuk organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak berwenang sesuai statuta organisasi.
5. Prosedur Pengajuan
- Ralat/Koreksi dan Hak Jawab diajukan tertulis (termasuk digital) ke redaksi dengan melampirkan identitas jelas dan data pendukung.
- Tidak dikenakan biaya.
- Redaksi wajib menindaklanjuti laporan sesegera mungkin.
6. Pemuatan Ralat/Koreksi dan Hak Jawab
- Dilakukan segera oleh redaktur setelah kesalahan ditemukan atau laporan diterima.
- Pemuatan di platform digital wajib disertai tautan ke berita awal.
- Waktu pemuatan ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan.
7. Pelaksanaan Hak Jawab
- Hak jawab dipublikasikan proporsional sesuai pemberitaan yang dipermasalahkan.
- Ditayangkan di ruang atau program yang sama, kecuali disepakati lain.
- Format pemuatan bisa berupa ralat, wawancara, profil, liputan, atau format lain, bukan iklan.
- Dilakukan secepat mungkin dan hanya satu kali untuk setiap pemberitaan.
- Jika pemberitaan terbukti bersifat fitnah, bohong, atau menghakimi, redaksi wajib meminta maaf.
- Redaksi berhak menyunting hak jawab sesuai prinsip jurnalistik tanpa mengubah substansi.
- Hak jawab tidak berlaku setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan.
8. Penolakan Hak Jawab
Redaksi dapat menolak hak jawab jika:
- Panjang materi melebihi pemberitaan yang dipersoalkan.
- Isi tidak relevan dengan pemberitaan.
- Berpotensi melanggar hukum atau melanggar hak pihak ketiga.
9. Penyelesaian Sengketa
Sengketa hak jawab diselesaikan melalui Dewan Pers.
10. Pencabutan Berita
- Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait: SARA, kesusilaan, anak, korban traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Jika berita dari media asal dicabut, redaksi wajib mencabut kutipan terkait.
- Pencabutan disertai alasan jelas dan diumumkan ke publik.