Close Menu
    Terba

    Raup Muin Tekankan Peningkatan SDM Harus Jadi Prioritas

    Pemkab PPU Sukses Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK RI Kaltim

    PIN PPU dan Perkutut Hunter’s Gelar Khitanan Massal, Mudyat Noor: Ini Kegiatan Mulia

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Raup Muin Tekankan Peningkatan SDM Harus Jadi Prioritas
    • Pemkab PPU Sukses Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK RI Kaltim
    • PIN PPU dan Perkutut Hunter’s Gelar Khitanan Massal, Mudyat Noor: Ini Kegiatan Mulia
    • Tingkatkan SDM Lokal, KPB Gelar Pelatihan Security Gada Pratama untuk Warga Balikpapan dan PPU
    • Era Berakhir: Carlo Ancelotti Resmi Tinggalkan Real Madrid
    • Wabup PPU Berkunjung ke Kabupaten Gowa, Pelajari Strategi Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan
    • Komisi II DPRD PPU Soroti Dampak Kebijakan HPP Gabah Terhadap Petani Lokal
    • Pemkab PPU Luncurkan Aplikasi Silat Pesut E-Controlling untuk Pantau Progres Pembangunan dan Keuangan Daerah
    • Pisah Sambut Kapolres PPU, Bupati Mudyat Noor Sampaikan Ucapan Selamat
    • Wakil Bupati PPU Tinjau Lokasi Eks Banjir Kelurahan Penajam
    • Hadiri Malam Pentas Seni dan UMKM, Sekda PPU: Pemerintah Hadir untuk Semua Tanpa Pandang Bulu
    • Sekda Tohar Sebut Pemda PPU Dukung Penuh Program MBG
    • Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Tanam Lebih 118 Ribu Bibit Pohon Sepanjang 2024
    • Pj Bupati PPU Resmikan Gedung RSUD Sepaku, Minta Pelayanan Ditingkatkan
    • Pj Bupati PPU Sebut Enam Raperda Merupakan Tahapan Terpenting Terwujudnya Kualitas Produk Hukum Daerah
    • Badan Bank Tanah Pastikan Lahan Reforma Agraria Siap 100 Persen
    • Sepanjang 2024, Grup PT PHI Tanam Lebih 118 Ribu Bibit Pohon
    • Drama “Cintaku Terhalang Tembok” Mewarnai Malam Pentas Seni dan UMKM PPU
    • Penghargaan Bergengsi Asia Diterima AKBP Supriyanto atas Kepemimpinan dalam Menjaga Keamanan IKN
    • Pj Bupati PPU Hadiri Rakerda V Hidayatullah, Ajak Kolaborasi untuk Kemajuan Organisasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    takamedia.id
    • Headline
    • Advetorial
    • Daerah
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Kutim
      • Kubar
      • Kukar
      • PPU
      • Paser
      • Bontang
      • Mahulu
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Opini
    takamedia.id

    Hak Koreksi

    Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Prinsip

    Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    2. Definisi

    • Ralat/Koreksi: Pembetulan atas kesalahan tulis, data, fakta, atau informasi dalam produk jurnalistik (tulisan, foto, video, atau audio).
    • Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi kesalahan informasi terkait dirinya atau pihak lain.
    • Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

    3. Isi Hak Koreksi

    • Berisi sanggahan atau perbaikan data/fakta.
    • Dapat diajukan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

    4. Isi Hak Jawab

    • Berisi sanggahan atau tanggapan dari pihak yang dirugikan.
    • Diajukan secara langsung ke redaksi dengan tembusan ke Dewan Pers.
    • Untuk organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak berwenang sesuai statuta organisasi.

    5. Prosedur Pengajuan

    • Ralat/Koreksi dan Hak Jawab diajukan tertulis (termasuk digital) ke redaksi dengan melampirkan identitas jelas dan data pendukung.
    • Tidak dikenakan biaya.
    • Redaksi wajib menindaklanjuti laporan sesegera mungkin.

    6. Pemuatan Ralat/Koreksi dan Hak Jawab

    • Dilakukan segera oleh redaktur setelah kesalahan ditemukan atau laporan diterima.
    • Pemuatan di platform digital wajib disertai tautan ke berita awal.
    • Waktu pemuatan ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan.

    7. Pelaksanaan Hak Jawab

    • Hak jawab dipublikasikan proporsional sesuai pemberitaan yang dipermasalahkan.
    • Ditayangkan di ruang atau program yang sama, kecuali disepakati lain.
    • Format pemuatan bisa berupa ralat, wawancara, profil, liputan, atau format lain, bukan iklan.
    • Dilakukan secepat mungkin dan hanya satu kali untuk setiap pemberitaan.
    • Jika pemberitaan terbukti bersifat fitnah, bohong, atau menghakimi, redaksi wajib meminta maaf.
    • Redaksi berhak menyunting hak jawab sesuai prinsip jurnalistik tanpa mengubah substansi.
    • Hak jawab tidak berlaku setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan.

    8. Penolakan Hak Jawab

    Redaksi dapat menolak hak jawab jika:

    • Panjang materi melebihi pemberitaan yang dipersoalkan.
    • Isi tidak relevan dengan pemberitaan.
    • Berpotensi melanggar hukum atau melanggar hak pihak ketiga.

    9. Penyelesaian Sengketa

    Sengketa hak jawab diselesaikan melalui Dewan Pers.

    10. Pencabutan Berita

    • Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait: SARA, kesusilaan, anak, korban traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
    • Jika berita dari media asal dicabut, redaksi wajib mencabut kutipan terkait.
    • Pencabutan disertai alasan jelas dan diumumkan ke publik.
    Advertisement
    Demo
    Terkini

    Raup Muin Tekankan Peningkatan SDM Harus Jadi Prioritas

    Pemkab PPU Sukses Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK RI Kaltim

    PIN PPU dan Perkutut Hunter’s Gelar Khitanan Massal, Mudyat Noor: Ini Kegiatan Mulia

    Tingkatkan SDM Lokal, KPB Gelar Pelatihan Security Gada Pratama untuk Warga Balikpapan dan PPU

    Trending Posts

    Maersk CEO Vincent Clerc Speaks to ‘Massive Impact’ of the Red Sea Situation

    Januari 20, 2021

    These Knee Braces Help With Arthritis Pain, Swelling, and Post-Surgery Recovery

    Januari 15, 2021

    How to Keep Your Pets Safe During the Solar Eclipse 2024

    Januari 15, 2021

    World Music Day 2023: What Is It and Why Do We Celebrate It?

    Januari 15, 2021

    Review: Why Boris Johnson is Not Expected to Join Campaign Trail in Final Weeks

    Januari 12, 2021
    Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube
    © 2025 Takamedia.id – Hak Cipta Dilindungi.
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.