Close Menu
    Terba

    Pemkab PPU Gelar GPM Serentak di Indonesia, Salurkan 28 Ton Beras di Empat Titik

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

    PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkab PPU Gelar GPM Serentak di Indonesia, Salurkan 28 Ton Beras di Empat Titik
    • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
    • PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri
    • Wabup PPU Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari
    • Wawasan Kebangsaan dan Adab di Sekolah Mengawali Proses Belajar Mengajar
    • Bupati PPU Buka Rakor TPID 2025, Fokus Kendalikan Inflasi, Perkuat Sinergi Antardaerah
    • Bupati PPU Dorong ASN Miliki Kepemimpinan Transformasional
    • Kolaborasi Jaga Ekosistem, PT KPB dan Warga Tanam 600 Bibit Mangrove di Pesisir PPU
    • PPU Siap Jadi Tuan Rumah Popda XVII Kaltim 2025, Persiapan Terus Dimatangkan
    • Wabup PPU Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional III Hidayatullah 2025
    • Bupati PPU Hadiri Syukuran Panen Padi di Babulu, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian
    • Raup Muin Tekankan Peningkatan SDM Harus Jadi Prioritas
    • Pemkab PPU Sukses Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK RI Kaltim
    • PIN PPU dan Perkutut Hunter’s Gelar Khitanan Massal, Mudyat Noor: Ini Kegiatan Mulia
    • Tingkatkan SDM Lokal, KPB Gelar Pelatihan Security Gada Pratama untuk Warga Balikpapan dan PPU
    • Era Berakhir: Carlo Ancelotti Resmi Tinggalkan Real Madrid
    • Wabup PPU Berkunjung ke Kabupaten Gowa, Pelajari Strategi Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan
    • Komisi II DPRD PPU Soroti Dampak Kebijakan HPP Gabah Terhadap Petani Lokal
    • Pemkab PPU Luncurkan Aplikasi Silat Pesut E-Controlling untuk Pantau Progres Pembangunan dan Keuangan Daerah
    • Pisah Sambut Kapolres PPU, Bupati Mudyat Noor Sampaikan Ucapan Selamat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    takamedia.id
    • Headline
    • Advetorial
    • Daerah
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Kutim
      • Kubar
      • Kukar
      • PPU
      • Paser
      • Bontang
      • Mahulu
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Opini
    takamedia.id

    Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Advertisement
    Demo
    Terkini

    Pemkab PPU Gelar GPM Serentak di Indonesia, Salurkan 28 Ton Beras di Empat Titik

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

    PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri

    Wabup PPU Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

    Trending Posts

    Maersk CEO Vincent Clerc Speaks to ‘Massive Impact’ of the Red Sea Situation

    Januari 20, 2021

    These Knee Braces Help With Arthritis Pain, Swelling, and Post-Surgery Recovery

    Januari 15, 2021

    How to Keep Your Pets Safe During the Solar Eclipse 2024

    Januari 15, 2021

    World Music Day 2023: What Is It and Why Do We Celebrate It?

    Januari 15, 2021

    Review: Why Boris Johnson is Not Expected to Join Campaign Trail in Final Weeks

    Januari 12, 2021
    Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube
    © 2025 Takamedia.id – Hak Cipta Dilindungi.
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.