PENAJAM – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini diarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih luas, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Untuk mendukung transformasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU menggelar sosialisasi dan penguatan tata kelola pelayanan Posyandu di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan dibuka Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, dan diikuti 136 peserta dari unsur kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, tim pembina Posyandu, serta DPD tingkat kabupaten.
Tita menjelaskan, transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Melalui kebijakan tersebut, Posyandu menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar secara lebih menyeluruh.
“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, perluasan cakupan pelayanan ini harus dipahami oleh pemerintah desa dan kelurahan, tim pembina, serta kader Posyandu. Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dan penyusunan laporan kegiatan selaras dengan tugas Posyandu yang semakin luas.
Ia mencontohkan, Posyandu dapat berperan membantu pendataan anak putus sekolah, rumah tidak layak huni, hingga warga yang belum mendapatkan bantuan sosial. Dengan demikian, Posyandu juga dapat menjadi sumber informasi mengenai kebutuhan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan transformasi, DPMD PPU melibatkan perwakilan enam organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam kegiatan sosialisasi. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas kendala yang dihadapi dalam penerapan pelayanan Posyandu.
Tita mengakui, pelaksanaan transformasi masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung. Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan didorong mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui inovasi dan kolaborasi.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu saling menguatkan dan bersinergi agar perubahan ini tidak menjadi beban, tetapi justru meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPMD PPU berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Posyandu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelayanan, hingga pelaporan yang terintegrasi.
Penguatan tata kelola ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar di Kabupaten PPU. (red)

