PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meraih predikat istimewa dalam penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026.
Capaian tersebut diperoleh dalam rapat pleno hasil penilaian dan tinjauan lapangan yang menjadi bagian dari rangkaian evaluasi program Desa Antikorupsi.
Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari observasi, bimbingan teknis (bimtek), pendampingan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hingga tinjauan lapangan oleh tim penilai dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tingkat provinsi dan kabupaten.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan hasil penilaian Desa Rintik selanjutnya direkapitulasi bersama hasil penilaian lima desa perwakilan kabupaten lainnya di Kaltim sebelum disampaikan kepada KPK RI.
Menurut Tita, predikat istimewa tersebut menjadi capaian positif bagi PPU dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Semoga capaian ini semakin memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Ia berharap prestasi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan Desa Rintik, tetapi juga memotivasi desa lain di PPU untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan pengelolaan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Program Desa Antikorupsi merupakan upaya membangun budaya antikorupsi dari tingkat desa melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan capaian tersebut, Desa Rintik diharapkan mampu mempertahankan komitmen antikorupsi dan menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)

