PENAJAM – Biaya dan kelengkapan dokumen menjadi salah satu kendala pelaku usaha dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk membantu mengatasi hambatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyediakan fasilitasi gambar bangunan bagi 50 pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan kuota tersebut disiapkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi salah satu persyaratan pengurusan PBG. Namun, program ini bukan pembebasan seluruh biaya perizinan.
“Ada 50 kuota yang memang kami bantu sediakan,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, bantuan diberikan khusus untuk penyediaan gambar bangunan. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan PBG juga tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan teknis dan administratif.
“Yang kami bantu dari sisi gambar bangunan. Sementara itu, kewajiban retribusi tetap harus dipenuhi oleh pemohon,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, DPMPTSP PPU berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Pendampingan juga diberikan kepada pemohon yang mengalami kesulitan memahami prosedur maupun melengkapi dokumen perizinan.
Amrullah mengatakan, pengajuan perizinan berusaha kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, layanan pendampingan tetap diperlukan agar pelaku usaha dapat mengikuti tahapan perizinan dengan benar.
“Perizinan sekarang sudah melalui sistem daring lewat OSS. Kalau pemohon mengalami kesulitan dalam pengurusan izin maupun PBG, kami siap membantu pendampingan,” tutupnya. (Red)

