Hak Koreksi

Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

1. Prinsip

Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Definisi

  • Ralat/Koreksi: Pembetulan atas kesalahan tulis, data, fakta, atau informasi dalam produk jurnalistik (tulisan, foto, video, atau audio).
  • Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi kesalahan informasi terkait dirinya atau pihak lain.
  • Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

3. Isi Hak Koreksi

  • Berisi sanggahan atau perbaikan data/fakta.
  • Dapat diajukan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

4. Isi Hak Jawab

  • Berisi sanggahan atau tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  • Diajukan secara langsung ke redaksi dengan tembusan ke Dewan Pers.
  • Untuk organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak berwenang sesuai statuta organisasi.

5. Prosedur Pengajuan

  • Ralat/Koreksi dan Hak Jawab diajukan tertulis (termasuk digital) ke redaksi dengan melampirkan identitas jelas dan data pendukung.
  • Tidak dikenakan biaya.
  • Redaksi wajib menindaklanjuti laporan sesegera mungkin.

6. Pemuatan Ralat/Koreksi dan Hak Jawab

  • Dilakukan segera oleh redaktur setelah kesalahan ditemukan atau laporan diterima.
  • Pemuatan di platform digital wajib disertai tautan ke berita awal.
  • Waktu pemuatan ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan.

7. Pelaksanaan Hak Jawab

  • Hak jawab dipublikasikan proporsional sesuai pemberitaan yang dipermasalahkan.
  • Ditayangkan di ruang atau program yang sama, kecuali disepakati lain.
  • Format pemuatan bisa berupa ralat, wawancara, profil, liputan, atau format lain, bukan iklan.
  • Dilakukan secepat mungkin dan hanya satu kali untuk setiap pemberitaan.
  • Jika pemberitaan terbukti bersifat fitnah, bohong, atau menghakimi, redaksi wajib meminta maaf.
  • Redaksi berhak menyunting hak jawab sesuai prinsip jurnalistik tanpa mengubah substansi.
  • Hak jawab tidak berlaku setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan.

8. Penolakan Hak Jawab

Redaksi dapat menolak hak jawab jika:

  • Panjang materi melebihi pemberitaan yang dipersoalkan.
  • Isi tidak relevan dengan pemberitaan.
  • Berpotensi melanggar hukum atau melanggar hak pihak ketiga.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa hak jawab diselesaikan melalui Dewan Pers.

10. Pencabutan Berita

  • Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait: SARA, kesusilaan, anak, korban traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  • Jika berita dari media asal dicabut, redaksi wajib mencabut kutipan terkait.
  • Pencabutan disertai alasan jelas dan diumumkan ke publik.
Exit mobile version