TAKAMEDIA.ID, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU yang diusulkan oleh pemerintah daerah, serta tiga Raperda inisiatif DPRD, Selasa (4/2/2025).
Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Zainal Arifin menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna tersebut merupakan bagian dari prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah pada tahap persetujuan bersama Raperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD PPU.
“Seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah maupun DPRD telah menyelesaikan tahapan pembahasan atas enam Raperda, terdiri dari lima Raperda telah melalui tahapan pembinaan berupa Fasilitasi Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sehingga setelah paripurna persetujuan bersama hari ini maka proses selanjutnya yang akan dilalui ke-5 Raperda tersebut adalah tahapan penomoran resgistrasi di Biro Hukum Provinsi, penetapan dan pengundangan oleh Pemerintah Daerah,” kata Zainal Arifin.
Adapun lima Raperda yang dibahas dalam sidang tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, terdapat satu Raperda lagi, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah PPU Tahun 2025-2045.
“Dimana usulan Pemerintah Daerah akan melalui tahapan berupa evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ucap Zainal.
Dari keenam Raperda yang diparipurnakan tersebut, jelas Zainal Arifin, merupakan tahapan terpenting karena menjadi pijakan akhir dari diskusi dan pembahasan untuk menyempurnakan setiap Raperda demi terwujudnya kualitas produk hukum daerah. Hal ini sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan yang mengedepankan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab permasalahan yang ada di daerah.
Menurutnya, dalam proses pembentukan Raperda, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun tidak hanya mengakomodasi kepentingan hukum formal, tetapi juga memberikan solusi yang efektif dan relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi daerah.
“Melalui tahapan paripurna ini, diharapkan tercipta produk hukum yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermanfaat secara substantif untuk pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat,” terangnya.
Pj. Bupati PPU Zainal Arifin, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memandang keenam Raperda tersebut sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang berisi penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025–2045 secara simultan juga memperhatikan dan disinkronkan dengan RPJPN Tahun 2025–2045, RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2045, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025–2045, serta Ranperda RTRW Kabupaten PPU yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.
“RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek Pembangunan,” tutupnya. (Red)